
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, menguragi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis. Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Sedangkan yang dimaksud dengan “Korban Penyalahgunaan Narkotika” adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan diancam untuk menggunakan narkotika. Pada dasarnya pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan layanan Rehabilitasi narkotika, disebutkan bahwa rehabilitasi narkotika adalah suatu proses pemulihan gangguan penggunaan narkotika baik dalam waktu pendek maupun panjang yang bertujuan mengubah perilaku untuk mengembalikan fungsi individu tersebut dimasyarakat. Rehabilitasi pemakai narkotika memerlukan waktu yang panjang, fasilitas dan obat yang memadai, serta tenaga professional yang berkompeten. Peran rehabilitasi dalam penyembuhan ketergantungan bagi pecandu narkotika sangat penting, karena semakin bertambahnya pecandu narkotika. Efektifitas rehabilitasi untuk menyembuhkan korban dari narkotika sangat diperlukan, mengingat sulitnya korban atau pengguna narkotika untuk dapat terlepas dari ketergantungan narkotika secara individu.
Upaya yang dapat dilakukan agar pecandu narkotika dapat direhabilitasi yaitu dengan cara mendapatkan penyalahguna narkotika yang berasal dari hasil tangkapan (compulsory), dan penyalahguna narkotika yang datang secara sukarela (voluntary). Masing-masing penanganannya akan berbeda. Penyalahguna yang berasal dari hasil tangkapan (compulsory) apabila penyalahguna tersebut tidak mempunyai/membawa barang bukti maka dari bidang pemberantasan akan meminta ke bidang rehabilitasi untuk dilakukan asesmen terlebih dahulu, untuk mengetahui kondisi si penyalahguna narkoba secara mendetail. Ada beberapa faktor yang menyebabkan pecandu enggan untuk dilakukan rehabilitasi, antara lain Pertama, Pecandu ternyata sudah mengalami kondisi setengah gila (dual diagnosis ) ataupun sudah mengalami penyakit parah yang perlu penanganan medis khusus. Hal ini dikarenakan pemakaian narkotika yang telah bertahun-tahun dan sudah mengarah menjadi pecandu berat. Kedua, Pecandu belum mau terbuka dan sadar bahwa narkotika itu sangat berbahaya. Pecandu takut dijadikan target operasi. Ketiga, Faktor Keluarga. Berhasil tidaknya proses rehabilitasi yang dilakukan juga ditentukan oleh dukungan keluarga. Bahkan masih banyak masyarakat yang keluarganya merupakan pecandu narkotika belum melaporkan diri. Masyarakat belum punya budaya rehabilitasi secara sukarela. Keempat, Pandangan Kepolisian masih menerapkan pidana penjara bagi pecandu narkotika. Para penyidik polisi masih bertahan dengan pandangan bahwa tempat rehabilitasi belum memadai dan jumlahnya belum sesuai kebutuhan.
Dengan demikian diharapkan proses rehabilitasi dapat mencapai tujuan dari rehabilitasi yaitu pulih dengan cara mengikuti rangkaian kegiatan yang sudah diprogramkan dengan baik dan penuh semangat. Menyelamatkan mereka yang sulit lepas dari lingkaran narkotika adalah tanggung jawab bersama seluruh masyarakat dari lapisan terkecil sekalipun karena dengan demikian, kita dapat memutus rantai penyalahgunaan narkotika yang mengintai orang disekitar kita bahkan keluarga.