
Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaian nya berlebihan,
Permasalahan narkoba saat ini sangat marak terjadi, Indonesia tidak hanya menjadi daerah pemasaran tetapi juga sebagai daerah produsen narkoba. Sebagian besar korban penyalahgunaan narkoba berusia 15 sampai dengan 25 tahun. Jumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba juga terus meningkat dari tahun ke tahun. Pemakai narkoba tidak terbatas pada masyarakat perkotaan, tapi juga merambah ke masyarakat pedesaan serta pemakaian narkoba tidak hanya menyasar kelas sosial tertentu, tetapi sudah mencakup semua lapisan masyarakat. Mirisnya, rata rata usia awal perkenalan dengan narkoba semakin muda yaitu menggunakan obat psikotropika, heroin dan zat halusinogen pada usia 10 tahun. Meningkatnya penyalahgunaan narkoba disebabkan oleh berbagai faktor diantaranya adanya kemudahan atau tersedianya narkoba dimana-mana, adanya pengaruh buruk dari teman, rasa ingin tahu atau ingin mencoba,serta ingin melarikan diri dari permasalahan yang dihadapi.
Kondisi ini tidak hanya berdampak negatif terhadap pemakainya, tetapi juga berdampak pada masyarakat di sekitarnya. Lebih dari itu, penyalahgunaan narkoba yang dilakukan secara masif oleh masyarakat juga akan memperlemah kehidupan berbangsa dan bernegara. Berbagai upaya dilakukan untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba di Indonesia salah satunya dengan melakukan survei prevalensi penyalahgunaan narkoba yang digunakan untuk menentukan strategi yang tepat dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba. Upaya pencegahan lainnya juga dilakukan mulai dari tingkat lokal, nasional, bilateral sampai multilateral. Dengan memberikan pendidikan anti narkoba pada peserta didik disekolah-sekolah.
Adapun upaya dan strategi yang dapat dilakukan dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba adalah: Memberikan pelatihan dan Pendidikan kepada berbagai kelompok masyarakat, mulai dari remaja dalam usia sekolah, sampai ke orang tua dan tokoh-tokoh masyarakat tentang strategi-strategi pencegahan, keterampilan mengasuh anak, pelatihan kerja untuk remaja dan lainnya. Seperti memberikan penyuluhan tentang narkoba dan kampanye anti penyalahgunaan narkoba. Kedua, membuat kebijakan dan peraturan tentang penanggulangan dan pencegahan narkoba serta zat adiktif lainnya. Ketiga, membentuk kelompok konseling dari masyarakat, tokoh tokoh masyarakat atau organisasi sebagai relawan untuk memberikan konsultasi/konseling kepada masyarakat ataupun remaja-remaja yang memiliki masalah pribadi atau memiliki kerawanan menjadi korban ancaman narkoba. Keempat, membuat sistem rujukan, Tokoh-tokoh masyarakat bisa membantu mereka yang rawan atau yang korban narkoba untuk mendapatkan pelayanan pengobatan, perawatan atau rehabilitasi sosial melalui sistem rujukan atau tata cara yang disepakati. Kelima, Tokoh-tokoh masyarakat dapat menyusun program-program yang mengutamakan pada pengembangan hidup sehat seperti : gerak jalan, lomba olahraga, senam bersama, rekreasi bersama, dll. Keenam, Membuat kegiatan kemasyarakatan, sehingga dapat mendorong dan menggerakkan masyarakat terutama pada remaja untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang positif.
Dengan adanya upaya dan strategi tersebut diharapkan dapat mengurangi jumlah penyalahgunaan narkoba di Indonesia