
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada dasarnya terbagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu penerimaan dari pajak dan penerimaan bukan pajak yang disebut dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Menurut UU No.20 Tahun 2997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
Saat ini Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu Memiliki Layanan PNBP berupa pembuatan SKHPN (Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba) atau dikenal oleh masyarakat surat keterangan bebas narkoba dan Layanan Evaluasi Psikologis Adiksi Narkoba Tipe A di BNNP Bengkulu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.19 Tahun 2020 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Di Badan Narkotika Nasional. Jenis PNBP yang dimaksud dengan PP No.19 Tahun 2020 berasal dari:
- Pusat Laboratorium Narkotika;
- Balai Besar, Balai, dan Loka Rehabilitasi; dan
- Klinik pada BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota.
SKHPN saat ini digunakan masyarakat untuk berbagai keperluan seperti untuk persyaratan melamar pekerjaan, untuk melanjutkan Pendidikan, untuk persyaratan naik pangkat atau menduduki jabatan tertentu, untuk persyaratan pengajuan beasiswa, bahkan untuk verifikasi pasca kecelakaan oleh karena itu SKHPN merupakan PNBP yang bisa mendukung pemasukan negara Indonesia.
Bagaimana dengan tarif layanan SKHPN dan Layanan Evaluasi Psikologis Adiksi Narkoba Tipe A di BNNP Bengkulu? SKHPN di BNNP Bengkulu diatur dengan Undang-Ungdang, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.19 Tahun 2020 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada lampiran jenis penerimaan bukan pajak no III bahwa layanan SKHPN di Klinik Pratama Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu sebesar Rp. 290.000,- (dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah) per layanan dan Layanan Evaluasi Psikologis Adiksi Narkoba Kategori A bagi Masyarakat Umum di luar Layanan Rehabilitasi sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per layanan.
Bagaimana caranya untuk memperoleh layanan SKHPN dan Evaluasi Psikologis Adiksi Narkoba di BNNP Bengkulu? Silahkan mendatangi Klinik Pratama BNNP Bengkulu yang beralamat di Jl. Batang Hari No.110 Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. Persyaratannya mudah hanya membawa fotocopy KTP, fotocopy KK dan foto berwarna dengan latar merah ukuran 3×4, gampangkan??
Ayoo jangan ragu untuk membuat SKHPN dan Evaluasi Psikologis Adiksi Narkoba di BNNP Bengkulu, kami dengan sepenuh hati melayani Anda!