Skip to main content
Artikel

NARKOTIKA DI PROVINSI BENGKULU

Dibaca: 1011 Oleh 29 Des 2021Tidak ada komentar
berita dan artikel 1
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Bengkulu adalah provinsi yang berada di pulau Sumatera, Indonesia. Ibu kota provinsi Bengkulu berada di Kota Bengkulu. Provinsi Bengkulu memiliki 9 Kabupaten dan 1 Kota yang terdiri dari Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kaur, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Lebong, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Seluma, dan Kota Bengkulu. Provinsi Bengkulu memiliki luas wilayah sebesar 19.919,33 m2. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk Provinsi Bengkulu pada bulan September 2020 sebanyak 2.010.670 jiwa. Sejak Indonesia menyelenggarakan sensus penduduk tahun 1971, jumlah penduduk Provinsi Bengkulu terus mengalami peningkatan, Hasil BPS pada tahun 2020 dibandingkan dengan hasil BPS pada tahun 2010 memperlihatkan penambahan jumlah penduduk sebanyak 295.152 jiwa atau rata-rata sebanyak 24.596 jiwa setiap tahun. Provinsi Bengkulu terletak di bagian Barat Daya Pulau Sumatera, yang berbatasan dengan provinsi Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan dan Lampung. Letak wilayah Provinsi Bengkulu ini menjadi daerah rawan penyelundupan dan peredaran narkoba melalui jalur darat. Berdasarkan data dari Deputi Bidang Pemberantasan BNN pada bulan Maret 2021 tercatat bahwa Provinsi Jambi, Sumatera Selatan dan Lampung merupakan rute penyelundupan ganja dan sabu.

Dari data tersebut, maka terbentuklah Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu. Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu memiliki memiliki dua anak satker yakni BNN Kota Bengkulu dan BNN Kabupaten Bengkulu Selatan. Ruang lingkup kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu juga mencakup 8 Kabupaten lainnya yakni Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kaur, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Lebong, Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Seluma. Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu dan jajaran memiliki jumlah pegawai sebanyak 140 orang yang terdiri dari 20 orang Polri, 60 orang pegawai negeri sipil dan 60 orang tenaga kerja kontrak. Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu mendapatkan Hibah Tanah dengan luas 2.735 m2 dan Gedung kantor dengan luas 256 m2 pada tahun 2015.

Berdasarkan survey nasional yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan bekerjasama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 2019 tercatat 1,30% dari jumlah penduduk atau sebesar 19.698 orang terpapar narkotika. Berdasarkan pemetaan kawasan rawan narkotika pada tahun 2021 tercatat ada 8 wilayah yang termasuk kawasan rawan narkotika dengan kategori “bahaya”. Untuk itu Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu memiliki Visi dan Misi antara lain sebagai berikut:

  • Visi :

Mewujudkan masyarakat Bengkulu yang terlindungi dan terselamatkan dari kejahatan narkotika dalam rangka menuju Indonesia maju berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

 

  • Misi :
  1. Memberantas Peredaran Gelap dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika secara Professional.
  2. Meningkatkan Kemampuan Lembaga Rehabilitasi dan Pemberdayaan Ketahanan Masyarakat terhadap kejahatan Narkotika.
  3. Mengembangkan dan Memperkuat Kapasitas Kelembagaan.

 

Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu sangat giat menjalankan program pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Hal ini dibuktikan berdasarkan data Sistem Informasi Narkoba (SIN) pada bulan Maret 2021 pada bidang pencegahan tercatat Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu telah melaksanakan kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) tentang P4GN tahun 2020 sebanyak 341 kegiatan dengan jumlah peserta sebanyak 72.635 orang. Pada kegiatan diseminasi informasi ( Media Cetak, Penyiaran, Online dan Konvensional) terdapat 45 jumlah kegiatan yang telah dilaksanakan. Sebagai upaya cegah dini, Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu telah melaksanakan kegiatan test urine pada 26 kegiatan dengan jumlah peserta sebanyak 905 orang.

Berdasarkan data kasus tindak pidana narkotika tahun 2020 yang bersumber dari Polri dan BNN pada bulan Maret 2021. Provinsi Bengkulu berada pada peringkat ke-25 dengan data kasus sebanyak 366 kasus yang terdiri dari  355 kasus yang diungkap oleh Polri dan sebanyak 11 kasus yang diungkap oleh BNN. Sedangkan, data kasus tindak pidana narkotika yang ditangani Polri dan BNN pada semester I tahun 2021 sebanyak 189 kasus. Data tersangka dan tahanan tindak pidana narkoba tahun 2020, Provinsi Bengkulu berada di peringka ke 24 dengan total tersangka sebanyak 499 orang yang terdiri dari 468 orang tahanan Polri dan 31 orang tahanan BNN. Sedangkan data tersangka tindak pidana narkotika yang ditangani oleh Polri dan BNN pada semester I tahun 2021 sebanyak 240 kasus. Data narapidana dan tahanan tindak pidana narkotika di Provinsi Bengkulu berdasarkan bandar/pengedar dan pengguna sampai dengan bulan Desember 2020 sebanyak 1.055 orang dengan rincian 829 orang bandar/pengendar dan 226 orang pengguna narkotika. Data barang bukti tindak pidana narkotika tahun 2020 pada Provinsi Bengkulu dengan total barang bukti ganja yang disita sebanyak 104.474,32 gram dengan rincian sebanyak 47.821,94 gram disita oleh Polri dan sebanyak 56.652,38 gram disita oleh BNN. Total barang bukti shabu yang disita sebanyak 4.036,37 gram dengan rincian sebanyak 1.109,13 gram disita oleh Polri dan sebanyak 2.927,24 gram disita oleh BNN.Total barang bukti ekstasi sebanyak 84,50 tbl disita oleh Polri. Total barang bukti tembakau gorilla sebanyak 62,56 gram disita oleh Polri. Data tahanan dan narapidana kasus narkoba dari Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI pada bulan Juli 2021 sebanyak 145 tahanan dan 144 narapidana.

Kirim Tanggapan