Skip to main content
Artikel

INDONESIA DAN PEREDARAN NARKOTIKA

Dibaca: 1456 Oleh 29 Des 2021Tidak ada komentar
berita dan artikel 1
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang berada di Asia Tenggara, dan terletak di antara benua Asia dan benua Australia/ Oseania, serta di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Negara ini memiliki 17.504 pulau yang menyebar di sekitar khatulistiwa; sebanyak 16.056 (enam belas ribu lima puluh enam) pulau telah dibakukan namanya, dan sekitar 6.000 pulau tidak berpenghuni. Pulau-pulau besar di Indonesia yaitu SumatraJawaKalimantanSulawesi,dan Papua (berbagi dengan Papua Nugini).

Indonesia berada pada koordinat antara 6° LU – 11° LS dan 95° – 141° BT, serta membentang sepanjang 5.120 kilometer (3.181 mil) dari timur ke barat serta 1.760 kilometer (1.094 mil) dari utara ke selatan. Luas daratan Indonesia adalah 1.916.906,77 km²,sementara luas perairannya sekitar 3.110.000 km² dengan garis pantai sepanjang 108 ribu km. Batas wilayah Indonesia diukur dari kepulauan dengan menggunakan teritorial laut 12 mil laut serta zona ekonomi eksklusif 200 mil laut. Beberapa keuntungan yang diperoleh berdasarkan letak geografis Indonesia, antara lain sebagai berikut yakni Indonesia yang terletak di antara dua benua dan dua samudra memungkinkan menjadi persimpangan lalu lintas dunia, baik lalu lintas udara maupun laut. Indonesia sebagai titik persilangan kegiatan perekonomian dunia, antara perdagangan negara-negara industri dan negara-negara yang sedang berkembang. Tetapi, dampak negatif yang terjadi adalah mudahnya terjadi proses perdagangan narkotika di seluruh Indonesia. Hal ini membuat BNN mengambil Langkah untuk melakukan supply reduction sehingga dapat menekan jumlah narkotika yang beredar.

Supply reduction adalah langkah untuk memberantas laju produksi dan peredaran narkoba. Dalam hal ini pemerintah mempunyai lembaga pemberantasan diantaranya Kepolisian dan BNN serta dibantu lembaga lain yang terkait. Kedua lembaga sudah mengungkap banyak kasus diberbagai wilayah di Indonesia, baik sindikat nasional maupun sindikat internasional. Namun kasus peredaran dan produksi narkoba seakan tiada akhir, yang kemudian menjadi masalah adalah laju pertambahan jumlah antara aparat dan Bandar yang meningkat tajam tiap tahunnya. Tingginya jumlah Bandar di Indonesia salah satunya dipengaruhi oleh faktor kemudahan dalam mendapat prekursor bahan baku pembuat narkoba, yang kemudian membuat setiap orang dapat membuat narkoba dalam lingkup industri rumahan yang dapat dikelola sendiri sehingga kontrol pemerintah menjadi lebih sulit.

Berdasarkan data kasus tindak pidana narkoba pada tahun 2020 oleh Badan Narkotika Nasional bekerjasama dengan Polri terdapat 58.764 kasus penyalahguna narkoba yang terdiri dari 95% kasus pengguna narkoba kategori pria sebanyak 55.714 kasus dan 5% kasus pengguna narkoba kategori wanita sebanyak 3.050 kasus. Data kasus yang tercatat berdasarkan 10 Provinsi tertinggi dalam tindak pidana narkoba terdiri dari Provinsi Sumatera Utara sebanyak 7.353 kasus, Provinsi Jawa Timur sebanyak 6.193 kasus, Provinsi DKI Jakarta sebanyak 4.749 kasus, Provinsi Jawa Barat sebanyak 2.494 kasus, Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 2.120 kasus, Provinsi Lampung sebanyak 1998 kasus, Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 1.880 kasus, Provinsi Jawa Tengah sebanyak 1.785 kasus, Provinsi Riau sebanyak 1.784 kasus, dan Provinsi Aceh sebanyak 1.681 kasus.

Data kasus dan tersangka berdasarkan jenis narkoba yakni jenis Sabu terdiri dari 36.533 kasus dengan tersangka sebanyak 48.228 orang, jenis Ganja terdiri dari 3.772 kasus dengan tersangka sebanyak 4.293 orang, jenis Ekstasi terdiri dari 1.301 kasus dengan tersangka sebanyak 1.734 orang, jenis Daftar G terdiri dari 1.013 kasus dengan tersangka sebanyak 1.410 orang, jenis Ganja Sintetik terdiri dari 638 kasus dengan tersangka sebanyak 893 orang, jenis Barbiturat terdiri dari 363 kasus dengan tersangka sebanyak 411 orang, jenis Benzodiazepin terdiri dari 178 kasus dengan tersangka sebanyak 216 orang, jenis Heroin terdiri dari 34 kasus dengan tersangka sebanyak 54 orang, jenis Ketamine terdiri dari 26 kasus dengan tersangka sebanyak 43 orang, dan jenis Kokain terdiri dari 10 kasus dengam tersangka sebanyak 15 orang.

Banyaknya kasus tindak pidana narkotika ini menegaskan wewenang penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam kasus narkotika sebagaimana disebutkan dalam UU Narkotika pada pasal 71 yakni dalam melaksanakan tugas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, BNN berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik BNN berwenang untuk melakukan pemusnahan Narkotika dan Prekursor Narkotika. Jumlah area ganja yang telah dimusnahkan oleh BNN sebesar 117,50 hektar dengan total ganja sebesar 132,85 ton. BNN juga memiliki wewenang untuk memeriksa, menggeledah, dan menyita barang bukti tindak pidana dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika. Jumlah barang bukti uang yang disita dan asset yang dinilai dengan uang pada kasus tindak pidana pencucian uang sebesar Rp39.979.814.109 barang bukti berupa uang, dan sebesar Rp 47.106.024.937 barang bukti berupa asset yang dinilai dengan uang.

Dari data kasus tindak pidana yang terus meningkat dari tahun sebelumnya, Kawasan rawan di Indonesia menjadi fokus utama BNN dalam pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Kawasan rawan narkoba di perkotaan adalah wilayah baik ibukota, provinsi, maupun kabupaten yang dikenal masyarakat sebagai kawasan rawan peredaran gelap, transaksi, produksi gelap, dan penyalahgunaan narkoba, yang digunakan oleh keluarga-keluarga dari warga kota tersebut sebagai mata pencaharian alternatif, namun menimbulkan keresahan dan kerugian bangsa dari dampak kegiatannya. Harga narkotika yang ditemukan di pasaran Indonesia dengan jenis Ganja harga terendah sebesar Rp. 1.000,- gram dan harga tertinggi sebesar Rp. 7.500,- gram. Harga terendah sabu sebesar Rp. 550.000,- gram dan harga tertinggi sebesar Rp. 3.250.000,- gram, harga terendah ekstasi sebesar Rp.175.000,-gram dan harga tertinggi sebesar Rp. 1.250.000,- tablet.

Bersumber dari data Deputi Bidang Pemberantasan BNN pada bulan maret 2021 tercatat ada 187 warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat tindak pidana di luar negeri dengan total 170 orang pria dan 17 orang Wanita. Dari data tersebut terdapat 169 WNI yang berada di Negara Malaysia dengan jumlah 166 orang pria dan 3 orang Wanita, 4 orang WNI yang berada di Negara Taiwan dengan jumlah 1 orang pria dan 3 orang Wanita, 8 orang WNI yang berada di  Negara China, 3 orang WNI yang berada di Negara dengan jumlah 1 orang pria dan 2 orang Wanita, 1 orang WNI yang berada di Negara Portugal, 1 orang WNI yang berada di Negara India, dan 1 orang WNI yang berada di Negara Kamboja. Sedangkan data yang bersumber dari Polri dan BNN pada bulan maret 2021 tercatat 73 orang warga negara asing (WNA) yang terlibat tindak pidana narkoba di Indonesia dengan data sebagai berikut : 23 orang dari Negara Malaysia, 12 orang dari Negara Rusia, 7 orang dari Negara Papua Nugini, 4 orang dari Negara Amerika Serikat, 3 orang dari Negara Nigeria, 3 orang dari Negara Australia, 3 orang dari Negara Inggris, 2 orang dari Negara Yaman, 1 orang dari Negara Singapura, 1 orang dari Negara China, 1 orang dari negara Iran,1 orang dari Negara Saudi Arabia, 1 orang dari Negara Ukraina, 1 orang dari Negara Jerman, 1 orang dari Negara Brazil, 1 orang dari Negara Urganda, 1 orang dari Negaraa Selandia Baru, 1 orang dari Negara Irlandia, 1 orang dari Negara Serbia, 1 orang dari Negara Perancis, 1 orang dari Negara Portugal, dan 1 orang dari Negara Jepang.

Kirim Tanggapan