Skip to main content
Siaran Pers

BNNP BENGKULU BERHASIL MENGAMANKAN 3 ORANG PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NAROKTIKA DI WILAYAH PROVINSI BENGKULU

Dibaca: 7 Oleh 21 Feb 2019November 8th, 2020Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Pada bulan Februari Tahun 2019, BNNP Bengkulu berhasil mengungkap 1 (satu) kasus , dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang yang terindikasi melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Bengkulu.

Kronologi penangkapan :

Pada saat anggota bidang pemberantasan BNNP Bengkulu sedang melakukan penyelidikan dalam perkara lain di Jl. S. Parman Kel. Padang Jati Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu, tepatnya didepan Toko Batik Limura,  pada Hari Selasa Tanggal 05 Februari 2019 sekira pukul 15.00 WIB, tepatnya didepan Toko Batik Limura, Simpang Sekip Kota Bengkulu ditemukan orang yang mencurigakan dan dilakukan pengeledahan badan dan kendaraan dan ditemukan barang bukti narkotika berupa 1 (Satu) bungkusan sedang plastik putih yang didalamnya terdapat bubuk kristal bening yang diduga Narkotika Gol I Jenis Shabu Berat Kotor 80,96 (delapan puluh koma sembilan enam) gram dengan tersangka berinisial DA, setelah dilakukan pemeriksaan kepada tersangka diketahui barang bukti tersebut akan dikirimkan kepada seseorang penerima di Kota Curup Kab. Rejang Lebong tepatnya di Jl. D.I. Panjaitan Talang Benih ujung dengan cara diletakkan didepan sebuah Ruko kosong di bawah rolling door dekat dan ditangkap seorang wanita yang berinisial INS sebagai penerima.

Setelah dilakukan penangkapan dan pengedelahan di TKP dilakukan pengeledahan juga di Rumah Kos wanita tersebut dan ditemukan barang bukti Narkotika berupa 3 (tiga) bungkus kecil plastik klip bening yang di dalamnya terdapat serbuk kristal bening yang di duga Narkotika Gol. I Jenis Shabu dan juga didapati seorang laki – laki yang berinisial FMW yang merupakan Teman dekat tersangka INS dan setelah diambil keterangan FWM membantu INS melakukan Peredaran Gelap Narkoba di Wilayah Provinsi Bengkulu Khususnya di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Terhadap ketiga orang tersangka DA, INS,dan FWM dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

#stopnarkoba

HUMAS BNNP BENGKULU

Kirim Tanggapan